
Detrenz, Tangerang Selatan – Sore hari bertepatan dengan Hari Raya Iedul Adha terjadi upaya penyanderaan terhadap keluarga Almarhum musisi legendaris tanah air Almarhum Jon Koeswojo / Yon Koeswoyo personil group band Koes Plus di kediamannya Jl. Salak, Pamulang, Tangerang Selatan.
Ibnu Nurdin Shambuana, S.H., dan Askhar Wijaya Subiyanto, S.H selaku tim Kuasa Hukum keluarga tersebut menyampaikan dalam pesan singkatnya bahwa,” memberitahukan kepada rekan-rekan sekalian terkait adanya upaya penyanderaan kepada pihak klien beserta keluarganya di kediamannya, yaitu Pak Gariyas Ulung Koeswoyo (52 Th), Lucia Ignata (58 Th), David Otmar Veda Koeswoyo (46 Th), Sherly Kumala (46 Th) dan Freya Netanya Veda Koeswoyo ( 19 Th )” jelasnya (16/6)
Ibnu Nurdin Shambuana, S.H juga menjelaskan,”awalnya kami mendapat kabar dari Klien kami, bahwa sekitar jam 16.34 WIB tanggal 17 Juni 2024 Klien kami merasa tersandera di dalam rumah sendiri dikarenakan pintu gerbang rumah telah digembok dari luar oleh orang – orang yang menyatakan suruhan B, sehingga dari kejadian ini berdampak pada kondisi Klien kami, yang saat ini sangat tertekan psikologisnya, dan terampas kemerdekaannya untuk bisa melanjutkan aktivitas secara normal.
Lebih lanjut Askhar Wijaya Subiyanto, S.H sebagai kuasa hukum menambahkan, “Klien kami berserta keluarganya merasa tersandera di rumah sendiri karena pintu gerbang rumah di gembok oleh suruhan Perintah inisial B, dan oleh karena tindakan mereka ini sudah termasuk perbuatan tindak pidana, maka secara tegas akan kami upaya hukum laporkan ke Pihak Kepolisan atas kejadian terhadap klien kami” pungkasnya.


