
Detrenz.com, Jakarta, 3 Desember 2025 — Sorotan publik kembali mengarah ke Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, setelah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kepri Badan Penelitian Aset Negara (BAPAN) resmi melayangkan laporan ke penyidik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Surat laporan bernomor 017/XII/2025 itu memuat dugaan aktivitas tambang bauksit ilegal yang disebut sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan memadai.
BAPAN Kepri menegaskan bahwa sejumlah dokumen penting, termasuk surat teguran dan RKAB, tidak pernah ditemukan pada perusahaan yang diduga beroperasi.Dalam laporan tersebut, BAPAN menyoroti tidak adanya dokumen teguran No T/MB.04/DBM.OP/2022 yang seharusnya dimiliki Kementerian ESDM terkait operasional tambang. Evaluasi ekonomi tambang PT Kapuas Bara Mineral pun dinilai janggal karena hanya tercatat hingga tahun 2022 dengan nilai investasi sekitar USD 7 juta.
Selain itu, BAPAN menemukan bahwa PT MKU dan PT KBM diduga tidak memiliki RKAB tahun 2023 dan 2024, namun produksi masih terus berjalan di lapangan.Ahmad Iskandar Tanjung, perwakilan DPD Kepri BAPAN, mengungkapkan alasan pelaporan tersebut dilakukan, Ia menilai pemerintah harus bergerak cepat karena potensi kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal tidak bisa dianggap kecil.
“Kami melapor karena aktivitas ini merugikan negara dalam jumlah besar, dan juga jangan sampai bencana daerah Sumatra kembali terjadi di Kalimantan Barat,” ujar Ahmad di Jakarta, menurutnya, laporan ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil dan transparan”.
Temuan BAPAN menunjukkan bahwa aktivitas tambang bauksit di Sanggau ditengarai dikelola oleh PT MKU dan PT KBM, yang disebut sudah beroperasi lama tanpa izin lengkap.
Lebih jauh, Ahmad menyebut adanya keterkaitan kepemilikan antara perusahaan tambang dengan perusahaan pembeli di Bintan, yakni PT BAI. “Ketiganya dimiliki oleh satu orang bernama Santoni,” ungkapnya.
Hal ini memunculkan dugaan adanya skema sistematis untuk memuluskan jalur produksi dan distribusi hasil tambang.
Selain persoalan izin, data BAPAN menunjukkan tidak adanya jaminan reklamasi, bukti pascatambang, maupun pemenuhan standar teknis lainnya. Kondisi tersebut dinilai melanggar aturan pertambangan mineral dan batubara serta berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang. Ahmad mengatakan lokasi tambang di Sanggau masih aktif hingga awal pekan ini.

“Saya turun langsung ke Sanggau hari Selasa. Tambang itu masih beroperasi,” ujarnya.
BAPAN juga menelusuri kegiatan pengiriman hasil tambang yang diduga dialirkan ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dalam penelusuran data, ditemukan indikasi tidak adanya izin aktif sejak 2008 hingga 2025.
“Data ESDM menunjukkan tidak ada izin aktif dalam beberapa tahun terakhir,” kata Ahmad. Ia menambahkan tidak ada catatan investasi untuk perusahaan terkait pada 2023 hingga 2025, sehingga aktivitas produksi dinilai semakin mencurigakan.Ahmad menegaskan potensi kerugian negara sangat besar jika dihitung dari volume produksi serta lamanya aktivitas ilegal berlangsung. Menurutnya, kerugian bisa mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah”.
Ia juga mempertanyakan sikap Syahbandar yang tetap memberi izin pengiriman meski perusahaan diduga tidak memiliki dokumen yang sah. ” Apa alasan Syahbandar memberi izin pengiriman?” tegas Ahmad.
Ia juga menyoroti diamnya pemerintah daerah serta aparat di Kalbar.Di luar kerugian finansial, Ahmad juga mengingatkan soal ancaman lingkungan akibat tambang yang tidak mengikuti kaidah teknis.
Ia mencontohkan bencana banjir di Sumatera sebagai gambaran nyata dari hilangnya daya resap hutan. “Pohon di atas tambang pasti ditebang. Resapan air hilang. Itu memicu bencana,” ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat tidak ingin daerah lain mengalami kondisi serupa yang seharusnya bisa dicegah.Ahmad memastikan laporan ke Kementerian ESDM hanyalah langkah awal.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke Satgas Kejaksaan Agung dan Istana Presiden.
Menurutnya, sejumlah LSM lingkungan di tingkat nasional juga siap terlibat mengawal kasus ini. “Kami berkoordinasi dengan banyak LSM lingkungan. Mereka siap bersuara,” katanya.
Jika laporan tak mendapat respons, BAPAN mengancam untuk membuka data lebih luas ke publik.
Di akhir pernyataannya, Ahmad menyampaikan pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap pemerintah pusat tegas terhadap dugaan permainan aktor kuat di balik operasi tambang ilegal. “Pak Presiden bilang, siapa pun jenderalnya, tindak tegas,” ujar Ahmad.
Ia menegaskan masyarakat mendukung pemerintah untuk menertibkan industri tambang dan memastikan negara tidak kembali dirugikan. “Ini bukan tambang kecil. Ini sangat besar. Negara harus hadir,” tutupnya


