IMG_20260116_020305

Detrenz.com, Bekasi, 16 Januari 2026 – Setelah viral selama hampir dua bulan di media sosial, laporan dugaan penelantaran tiga ekor anjing pudel di Perumahan Srimaya Residence, Klaster Candani, Bantar Gebang, Bekasi, akhirnya mendapat respons tegas dari komunitas penyelamat hewan.

Tim All By Grace Rescue, Rumah Singgah Clow bersama Animal Hope Shelter turun langsung ke lokasi menindaklanjuti laporan warga berinisial HT terkait kondisi mengenaskan anjing-anjing tersebut.

Kasus ini mencuat setelah beredar foto dan video yang memperlihatkan tiga ekor anjing pudel dikurung di dalam kandang kecil di luar rumah milik warga berinisial AM.

Kandang tersebut dilapisi karpet plastik, tanpa akses makanan dan minuman yang memadai dan kondisi fisik yang mengkhawatirkan dan minim perawatan.

Rita Zefanya dari All By Grace Rescue menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar isu etika, melainkan persoalan hukum serius. Ia menyebut penelantaran dan penyiksaan hewan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 302, yang mengatur penganiayaan hewan dengan ancaman pidana penjara dan denda.

“Penelantaran hewan adalah tindak pidana serius yang wajib dilaporkan. Kami sudah dua kali mencoba mendatangi pemilik anjing, namun yang bersangkutan sulit ditemui dan tidak kooperatif,” jelas Rita, yang saat itu didampingi Joshua dari Animal Hope Shelter dan Ike Theresia dari Rumah Singgah Clow.

Merespons laporan tersebut, Joshua bersama tim Animal Hope Shelter mendatangi langsung perumahan untuk mengambil langkah tegas. Namun, upaya ini tidak berjalan mulus.

Di lokasi sempat terjadi perdebatan sengit yang melibatkan pemilik anjing, pihak keamanan perumahan, pelapor, serta perwakilan shelter.

Situasi memanas sebelum akhirnya dimediasi agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

Dalam kondisi tersebut, pihak shelter memilih pendekatan realistis demi keselamatan hewan.

Salah satu dari tiga anjing yang terlihat mengalami penyakit kulit parah akhirnya disepakati untuk “dibeli” oleh pihak shelter dengan nilai Rp1 juta, langkah ini diambil sebagai jalan keluar cepat agar anjing tersebut segera mendapatkan perawatan medis yang layak.

Anjing yang diselamatkan akan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan perawatan intensif, dengan seluruh biaya ditanggung oleh Animal Hope Shelter. “Fokus kami adalah keselamatan dan pemulihan hewan, bukan perdebatan berkepanjangan di lapangan,” ujar Joshua.

Kesepakatan tidak berhenti di situ. Pemilik anjing juga menyetujui adanya pemantauan rutin terhadap dua anjing lainnya, pelapor diberikan izin untuk melihat langsung perkembangan kesehatan kedua anjing tersebut setiap satu minggu sekali.

Jika dalam periode pemantauan tidak ditemukan perbaikan kondisi, pihak shelter berhak mengambil alih atau membeli anjing-anjing tersebut dengan harga sesuai pasaran.

“Ini bukan ancaman, tapi bentuk tanggung jawab bersama. Jika tidak ada perubahan signifikan, anjing akan kami ambil agar mendapatkan hidup yang layak,” tambah Ike

Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa kepemilikan hewan bukan sekadar hobi atau simbol status, melainkan amanah yang melekat dengan kewajiban hukum dan moral, penelantaran, sekecil apa pun, tidak bisa lagi dianggap sebagai urusan pribadi.

All By Grace Rescue, Rumah Singgah Clow dan Animal Hope Shelter berharap kejadian ini menjadi efek jera sekaligus edukasi bagi masyarakat luas. mereka juga mendorong warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyiksaan atau penelantaran hewan di lingkungan sekitar.

Dengan semakin kuatnya regulasi dan meningkatnya kepedulian publik, kasus di Bekasi ini menjadi pengingat bahwa suara masyarakat dan ketegasan komunitas penyelamat mampu mengubah nasib makhluk hidup yang tak bisa membela diri.