16 December 2025
Harvey Moeis

Detrenz.com, Jakarta – Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, terjerat kasus hukum terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan komoditas timah. Pada awalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Harvey Moeis pada 23 Desember 2024. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Namun, setelah jaksa mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan meningkat menjadi Rp420 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan ditambah selama 10 tahun

Majelis hakim PT Jakarta menilai bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Harvey Moeis adalah suami dari selebriti terkenal Sandra Dewi. Perkembangan kasus ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Desember 2024 menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis dengan denda Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan 12 tahun penjara.

Namun, JPU mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya memperberat hukuman dengan alasan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang secara bersama-sama.

Sanksi Finansial yang Berat

Selain hukuman penjara, majelis hakim banding juga meningkatkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut.

Dalam hal Harvey tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka hukuman penjaranya akan ditambah selama 10 tahun.

Kritik terhadap Putusan

Putusan ini memicu reaksi dari berbagai pihak. Pengamat hukum Junaedi mengkritik keras keputusan ini dan menyebutnya sebagai kematian supremasi hukum.

“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat,” ujarnya.

Kasus yang Menjadi Sorotan Publik

Kasus Harvey Moeis menjadi perhatian luas, terutama karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam skandal korupsi timah ini mencapai Rp 300 triliun. Selain itu, keterlibatan Harvey sebagai suami figur publik Sandra Dewi juga membuat kasus ini semakin menjadi sorotan.

Putusan ini menunjukkan komitmen hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi besar di Indonesia. Namun, perdebatan seputar hukuman dan penegakan keadilan masih terus berlangsung di kalangan pakar hukum dan masyarakat.