
Detrenz.com, Jakarta – Persidangan perkara gugatan nasabah terhadap Asuransi Bumi Putera kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2025), dengan No. Perkara: 1165/Pdt.G/2024/PN.Jak.Sel. Dalam sidang kali ini, Penggugat menghadirkan argumen kuat mengenai ketidaksesuaian penerapan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) terhadap polis yang sudah habis masa kontraknya.
Salah satu penggugat, Drs. Endar P. Satriyanto, MM, menyatakan harapannya agar majelis hakim dapat melihat ketimpangan yang terjadi. “Kami mohon keadilan, karena polis kami sudah selesai kontrak sejak lama. Tidak seharusnya klaim kami dikenakan PNM,” tegasnya usai persidangan. Ia menambahkan bahwa para penggugat tidak pernah menyetujui ikut PNM karena posisi mereka sudah tidak relevan dengan skema tersebut.
Dalam sidang tersebut, saksi dari pihak tergugat memberikan keterangan bahwa dirinya bersedia mengikuti PNM secara sukarela karena masa aktif polisnya masih berjalan hingga 2025 dan 2026. Namun menurut Endar, hal ini jelas berbeda. “Kalau polisnya masih aktif, wajar jika mereka memilih ikut PNM. Tapi kami sudah selesai kontraknya sejak 2018 hingga 2022, tentu kondisinya tidak bisa disamakan,” ungkapnya.
Penegasan serupa disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Fien Mangiri S.Sn., S.H., M.H. Ia menyebut bahwa keterangan saksi tergugat tidak relevan karena tidak menggambarkan kondisi para penggugat yang polisnya telah jatuh tempo. “Ini bukan soal sukarela atau tidak, tapi soal kewajiban perusahaan membayar klaim sesuai perjanjian yang sudah disepakati di awal kontrak,” ujarnya.
Menurut Fien, yang sedang diperjuangkan para penggugat adalah hak-hak normatif yang seharusnya sudah dibayarkan sesuai ketentuan polis. Ia menilai Bumi Putera telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban membayar klaim meski masa kontrak telah berakhir.
“Kami hanya menuntut kejelasan dan keadilan. Para nasabah ini sudah menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian. Sudah waktunya perusahaan memenuhi tanggung jawabnya,” tegas Endar. Para penggugat pun berharap putusan nanti berpihak pada kebenaran dan tidak menggeneralisasi kebijakan PNM secara semena-mena.
Sebagai penutup sidang, majelis hakim menyatakan bahwa putusan akan diumumkan melalui sistem e-court pada 21 Mei 2025. Hingga saat ini, para penggugat masih menaruh harapan besar pada sistem peradilan untuk mengembalikan hak mereka yang tertunda.


