unnamed

Detrenz.com, 3 Januari 2026 – BPJS Kesehatan masih menjadi tulang punggung jaminan kesehatan nasional bagi jutaan masyarakat Indonesia.

Namun, di tengah perubahan kebijakan dan penyesuaian sistem pembiayaan, pemahaman publik soal apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS menjadi semakin krusial.

Dilansir dari CNBC Indonesia, per Januari 2026 terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang secara tegas tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Daftar ini penting untuk dicermati agar masyarakat tidak keliru dalam merencanakan kebutuhan medis, terutama di situasi mendesak.

Banyak kasus menunjukkan bahwa ketidaktahuan soal manfaat BPJS kerap berujung pada beban biaya tak terduga.

Dengan memahami batasan sejak awal, peserta BPJS dapat lebih siap, baik secara finansial maupun administratif.

Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang secara tegas tidak masuk dalam jaminan.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Secara keseluruhan, daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS ini menjadi pengingat bahwa jaminan kesehatan nasional memiliki batasan yang jelas.

Dengan memahami kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam merencanakan perlindungan kesehatan, termasuk mempertimbangkan asuransi tambahan bila diperlukan.

Informasi lengkap ini, menjadi bekal penting agar peserta BPJS tidak lagi salah persepsi saat membutuhkan layanan medis di tahun 2026.