39818_optimized_100

Detrenz.com, Karawaci, 3 April 2026 – Di tengah hiruk-pikuk kawasan Karawaci, sebuah temuan tak terduga membuka sisi lain yang jarang tersorot, dugaan praktik penjualan anjing untuk konsumsi mencuat dari sebuah lokasi yang tak biasa sebuah bengkel tambal ban, temuan ini berawal dari laporan seorang warga bernama Mirka, yang awalnya hanya berniat memperbaiki kendaraannya, namun justru menemukan pemandangan yang mengusik nurani.

Mirka mengaku melihat seekor anjing dalam kondisi terikat di area bengkel tersebut. Rasa curiga muncul ketika ia menyadari keberadaan beberapa anjing lain yang dikurung di lokasi yang sama.

Situasi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa hewan-hewan tersebut tidak dipelihara sebagaimana mestinya, melainkan berpotensi menjadi bagian dari praktik jual beli untuk konsumsi.

Merasa tidak bisa tinggal diam, Mirka kemudian melaporkan temuannya kepada pihak yang memiliki kapasitas untuk menindaklanjuti. Laporan itu sampai ke tangan Ikke, seorang rescuer dari Shelter Rumah Singgah CLOW, yang dikenal aktif dalam penyelamatan hewan terlantar dan korban kekerasan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ikke segera mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi sekaligus upaya penyelamatan.

Kedatangannya tidak berjalan mulus. Sempat terjadi perdebatan antara pihak rescuer dan pemilik bengkel terkait keberadaan anjing-anjing tersebut. Situasi sedikit memanas, namun tetap berada dalam kendali.

Dari hasil komunikasi yang cukup alot, akhirnya disepakati bahwa sebagian anjing dapat diselamatkan. Dari total tujuh ekor anjing yang ditemukan, lima ekor berhasil dievakuasi. Rinciannya terdiri dari tiga anjing jantan dan dua anjing betina yang diketahui sedang dalam kondisi hamil.

Sementara itu, dua ekor anjing jantan lainnya tidak ikut diserahkan dengan alasan akan digunakan sebagai penjaga bengkel. Keputusan ini tentu menyisakan tanda tanya, sekaligus menjadi catatan penting dalam upaya perlindungan hewan di lapangan yang kerap menghadapi berbagai kompromi.

Mirka, sebagai pelapor sekaligus pecinta hewan, mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia menilai bahwa masih minimnya sosialisasi dari pemerintah terkait aturan perlindungan hewan menjadi salah satu penyebab utama terjadinya praktik serupa. Menurutnya, banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami batasan hukum terkait perlakuan terhadap hewan.

Ia berharap, ke depan, pemerintah dapat lebih aktif mengedukasi masyarakat mengenai larangan penyiksaan, penelantaran, serta perdagangan hewan untuk konsumsi yang tidak sesuai dengan aturan. Harapan ini bukan tanpa alasan, mengingat kasus serupa dinilai masih kerap terjadi di berbagai daerah.

Di sisi lain, Ikke juga memanfaatkan momen tersebut untuk memberikan edukasi langsung kepada pemilik bengkel. Ia menjelaskan bahwa terdapat aturan hukum yang mengatur perlindungan hewan di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 66A, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penganiayaan, penelantaran, maupun penyalahgunaan hewan yang dapat menyebabkan cacat atau menjadikannya tidak produktif. Edukasi ini diharapkan dapat membuka pemahaman baru serta mencegah praktik serupa terulang kembali.

Kasus di Karawaci ini menjadi pengingat bahwa perlindungan hewan bukan hanya tanggung jawab komunitas pecinta hewan, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Kesadaran kolektif, didukung penegakan hukum yang tegas dan sosialisasi yang masif, menjadi kunci untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan makhluk hidup yang tak memiliki suara.