242610_optimized_100

Detrenz.com, Jakarta, 29 Juni 2026 — Aksi kepedulian tak pernah berhenti. Di kawasan Cempaka Putih Raya, upaya penanganan dugaan penelantaran anjing milik RP dan keluarga kini memasuki babak baru yang lebih pasti. Ini adalah kunjungan ketiga yang dilakukan ke lokasi, dan kali ini berlangsung lebih lengkap: didampingi aparat serta pihak berwenang mulai dari DKPKP DKI Jakarta, Kelurahan Cempaka Putih, Binmas Polri, Wakil RT 07/RW 08, FKDM, Satpol PP hingga Animal Lawyer Indonesia dan Shelter Clow guna menjalankan mediasi secara terstruktur.

Kisah ini bermula dari laporan yang disampaikan Adel dan Shanna, pecinta hewan yang tak tega melihat kondisi anjing‑anjing tersebut. Awalnya, laporan disambut dan ditindaklanjuti oleh Ami, sesama pencinta hewan sekaligus donatur, namun proses rescue / penyelamatan sempat terhenti sebelum akhirnya dilanjutkan secara serius oleh Shelter Clow yang diwakili langsung oleh Ikke Theresia.

Dalam pertemuan ini, Ikke menegaskan bahwa dugaan penelantaran bukan sekadar keluhan warga melainkan perbuatan yang sudah masuk ranah hukum yang jelas. “Hal ini diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diperbarui lewat UU Nomor 41 Tahun 2014, serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan,” ujar Ikke tegas.

Mediasi berjalan dengan pendekatan persuasif namun tegas. Hasmauna atau akrab disapa Yuna dari DKPKP berbicara langsung kepada pemilik; pada awalnya sikap cukup alot, namun perlahan terbuka dan akhirnya pemilik bersedia berkomunikasi baik serta menyepakati satu instrumen penting: surat pernyataan kesanggupan merawat.

Surat ini menjadi acuan utama dan akan dipantau secara berkala oleh Shelter Clow pada tahap satu bulan, tiga bulan, hingga paling lama satu tahun ke depan.

Isinya merangkum lima kebebasan dasar yang wajib dipenuhi setiap hewan, sesuai prinsip perlindungan yang sah:

✅ Bebas dari lapar dan haus, dengan pakan dan air yang cukup serta layak
✅ Bebas dari rasa tidak nyaman, lewat tempat tinggal yang aman, bersih, dan terlindung
✅ Bebas dari rasa sakit, luka, maupun penyakit yang didukung perawatan serta pemeriksaan kesehatan yang teratur
✅ Bebas mengekspresikan perilaku alami sesuai jenisnya, tanpa dibatasi berlebihan
✅ Bebas dari rasa takut dan stres akibat perlakuan yang kasar atau tidak pantas.

Sari, perwakilan Animal Lawyer Indonesia,, yang kebetulan seorang dokter hewan dan pemilik klinik hewan, mempertegas akibat hukum jika kesepakatan dilanggar. “Jika pemilik tidak menepati isi surat yang nanti ditandatangani, maka kami bersama Shelter Clow akan menindak tegas, salah satu konsekuensinya adalah pemilik wajib bersedia menyerahkan hak pemeliharaan secara sukarela kepada tempat penampungan atau organisasi penyelamat yang ditunjuk,” jelasnya.

Lebih lanjut, penyerahan itu dilakukan tanpa syarat apapun. “Pemilik juga berjanji tidak akan mengajukan tuntutan pidana maupun perdata terhadap shelter atau pihak yang mengambil‑alih demi kepentingan terbaik bagi hewan tersebut,” tambah Sari.

Langkah ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara warga, pemerintah, kepolisian, dan organisasi perlindungan hewan mampu mengubah laporan semata menjadi tindakan nyata dan terukur, kehadiran seluruh unsur juga memberi pesan jelas: hukum perlindungan hewan mulai ditegakkan hingga ke lingkungan perumahan.

Bagi warga yang melaporkan, ini menjadi bukti bahwa kepedulian yang konsisten memang membawa hasil. Adel dan Shanna, serta Ami yang turut mendukung, merasa upaya ini tak sia‑sia karena setiap perhatian kecil berarti bagi nyawa yang tak bisa bicara sendiri.

Pemantauan bertahap kini menjadi kunci keberhasilan. Bukan sekadar selesai di atas kertas, melainkan dipastikan benar‑benar berjalan di kehidupan nyata setiap harinya.

Ke depannya, model kerja sama ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi wilayah lain di Jakarta, bahwa penanganan kasus serupa tak harus berjalan lambat atau terhenti, melainkan bisa diselesaikan lewat pendekatan hukum, pembinaan, serta pengawasan yang berkelanjutan.

Kesejahteraan hewan bukan sekadar urusan pencinta binatang semata melainkan bagian dari tata tertib masyarakat yang beradab dan peduli pada seluruh makhluk hidup.