
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; highlight: true; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 3145728;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 47;
Detrenz.com, Jakrta 22 Desember 2025 – Ahmad Iskandar Tanjung ketua dari Badan Penelitian Aset Negara (BAPAN) Kepri Provinsi Kepulauan Riau mendatangi Bareskrim Polri untuk menempuh jalur hukum setelah namanya diseret dalam tudingan penipuan yang beredar luas di media sosial.
Laporan tersebut disampaikan secara langsung dan dipaparkan kepada awak media di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pembelaan diri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dinilai telah melampaui batas kewajaran.
Laporan yang diajukan bersifat personal dan tidak mewakili organisasi atau lembaga apa pun.
Meski pelapor dikenal sebagai Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BAPAN) Kepri, ia menegaskan bahwa,” perkara ini murni menyangkut hak pribadi sebagai warga negara yang merasa dirugikan secara hukum dan sosial,” Ujarnya
Ia juga menambabakan,” Tuduhan yang beredar, menurutnya, telah membentuk opini publik yang menyesatkan tanpa dasar hukum yang jelas”.
Dalam keterangannya, pelapor mengungkapkan bahwa dirinya dituding melakukan penipuan melalui narasi yang disebarkan di media sosial dengan menggunakan inisial “AIT”.
Inisial tersebut kemudian digiring seolah merujuk langsung pada dirinya, meskipun bukan identitas resmi.
Bahkan, narasi itu dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, padahal hingga kini ia mengaku belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait tuduhan tersebut.
Dampak dari penyebaran tudingan ini tidak berhenti di ruang digital, di lingkungan tempat tinggalnya di Kabupaten Karimun, tekanan sosial disebut semakin intens.
Pelapor mengaku hampir diusir dari tempat tinggalnya akibat provokasi yang diduga dilakukan secara terorganisir.
Situasi ini membuat kehidupan pribadinya dan keluarga berada dalam kondisi tidak nyaman dan penuh tekanan.
Lebih jauh, muncul pengakuan dari seorang pria lanjut usia yang menyatakan menerima imbalan uang sebesar Rp150.000 untuk ikut mendorong tindakan pengusiran terhadap pelapor.
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk membangun stigma negatif di tengah masyarakat, bukan sekadar perbedaan pendapat biasa di media sosial.
Dalam laporan resminya, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 dan 28, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Ia menilai penyebaran tudingan tersebut telah melanggar hak atas kehormatan dan reputasi pribadi yang dijamin oleh hukum.
Sebagai bentuk keseriusan, sejumlah barang bukti diserahkan kepada penyidik. Bukti tersebut antara lain rekaman video yang memuat tudingan dengan penyebutan inisial AIT, video pengakuan pria lanjut usia terkait dugaan pemberian uang, serta rekaman percakapan yang membantah adanya aliran dana sebagaimana yang dituduhkan dalam narasi penipuan.
Pelapor juga menduga adanya kepentingan politik di balik kasus yang menimpanya, Ia mengaku kerap menyampaikan kritik terhadap pemerintahan daerah melalui media sosial dan pernah melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat setempat.
Menurutnya, relasi kekuasaan tertentu berpotensi membuat persoalan ini berkembang jauh dari mekanisme hukum yang seharusnya.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian nonmateri yang berdampak pada kondisi psikologis dirinya dan keluarga.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan ini secara objektif, profesional, dan transparan.
“Saya datang ke Jakarta membawa bukti-bukti. Jika data ini dinilai cukup, saya berharap penegak hukum bertindak adil,” ujarnya kepada media.
Selain menempuh jalur pidana, pelapor menyatakan akan membawa perkara ini ke sejumlah lembaga, termasuk Komnas HAM, Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, dan Polda Kepri.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada keterangan resmi mengenai pihak yang diduga menyebarkan tudingan maupun motif di balik dugaan pencemaran nama baik tersebut.


